1. Menghasilkan
sarjana hukum yang menguasai konsep, prinsip dan kaidah dasar ilmu hukum
administrasi Negara sebagai dasar penguasaan kompetensi keilmuan di bidang
hukum administrasi Negara.
2. Menghasilkan
sarjana hukum yang memiliki kemampuan dalam menerapkan konsep, prinsip dan
norma hukum untuk memecahkan masalah hukum melalui cara litigasi dan non
litigasi
3. Memiliki
kemampuan untuk menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pengembangan hukum
yang handal dan inovatif
4. Untuk Menerapkan
dan menyebarluaskan ilmu hukum bagi kemaslahatan masyarakat yang berbasis
nilai-nilai kemaritiman Indonesia